Selain untuk mengaktualisasi UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 35 tersebut, Perpustakaan Sekolah mempunyai tujuan utama yaitu membantu proses belajar mengajar disekolah agar para pendidik, para tenaga kependidikan dan para peserta didik mendapat kemudahan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dipelajari.
Perpustakaan Sekolah juga mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagaimana Surat keputusan Nomor 108/1981 tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Indonesia