“BERPRESTASI, TERAMPIL, DAN BERBUDI PEKERTI LUHUR”
Nama Sekolah : SMA Negeri 1 Suruh
SK Pendirian : Nomor 107/0/1997 Tanggal 16 Mei 1996
NPSN : 20320369
NSS : 31032204031
Akreditasi / Tahun : A (2017)
Alamat : Jalan Jatirejo No.17 Suruh, Kabupaten Semarang 50776
Nomor Telpon : (0298) 317266
E-mail : sma1suruh@yahoo.com
Website : https://sman1suruh.sch.id/
Maju Bersama Hebat Semua
(1) Pemahaman, yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
(2) Fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
(3) Penyesuaian, yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan
diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
(4) Penyaluran, yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan, dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya.
(5) Adaptasi, yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala
satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
(6) Pencegahan, yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
(7) Perbaikan dan Penyembuhan, yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang
rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
(8) Pemeliharaan, yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
(9) Pengembangan, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
(10) Advokasi, yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
(1) Pemahaman, yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
(2) Fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
(3) Penyesuaian, yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan
diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
(4) Penyaluran, yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan, dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya.
(5) Adaptasi, yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala
satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
(6) Pencegahan, yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
(7) Perbaikan dan Penyembuhan, yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang
rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
(8) Pemeliharaan, yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
(9) Pengembangan, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
(10) Advokasi, yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
(1) Pemahaman, yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
(2) Fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
(3) Penyesuaian, yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan
diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
(4) Penyaluran, yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan, dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya.
(5) Adaptasi, yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala
satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
(6) Pencegahan, yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
(7) Perbaikan dan Penyembuhan, yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang
rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
(8) Pemeliharaan, yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
(9) Pengembangan, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
(10) Advokasi, yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.